Aniaya Istri, Anggota TNI di Semarang Jadi Tersangka Kasus KDRT
Merdeka.com - Anggota Ajendam IV Diponegoro bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Danpomdam IV/ Diponegoro juga telah menyita bukti-bukti penganiayaan.
"Jadi bukti cukup kuat, saksi juga ada," kata Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi, Kamis (1/12).
Serda Luthfie dijerat pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan. "Kita buat lapis, kalau KDRT-nya tidak masuk, penganiayaan," jelasnya.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dilakukan Kodam IV Diponegoro, setelah video Serda Luthfie memukul istri viral di media sosial.
"Tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ajendam IV/Dip masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," kata Bambang Hermanto.
Kodam Diponegoro saat ini membawa perkara Serda Luthfie ke Oditur Militer II Semarang agar yang bersangkutan menjalani proses peradilan.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu Denpom IV/3 Salatiga menyerahkan berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie. Saat ini telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," jelasnya.
Pangdam Diponegoro telah merekomendasikan bahwa Serda Luthfie perlu menjalani proses hukum sesuai surat keputusan bernomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Dia menjelaskan kasus KDRT yang melibatkan Serda Luthfie memang sudah dilaporkan oleh istri selaku. Upaya mediasi kedua belah pihak selama tiga kali tidak ada jalan keluar.
"Langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum, dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib," tambahnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaAksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil keterangan, aksi KDRT dilakukan BD terjadi lantaran sikap sang istri yang cemburuan.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca Selengkapnya